13 Oktober 2023 15:32

Mulai Tahun Anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Untuk Tender Cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.

Silakan lakukan Penilaian Kinerja Penyedia pada paket Tender Non Tender